Wednesday, March 9, 2011

Regulasi &Peraturan TSI


UU No.19 HAK
      HAKI merupakan  singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI  adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
-          Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
-          Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Jadi HAKI diberikan kepads individual maupun kelompok yang disebut pencipta, yang menciptakan suatu karya yang sebelumnya belum pernah ada, asli hasil pemikiran ataupun temuan mereka.
UU No.36 Telekomunikasi
      Secara umum telekomunikasi berarti teknik pengiriman atau penyampaian informasi dari suatu tempat ke tempat lain. Telekomunikasipun diatur dalam undang-undang no.36 yang terbagi dalam beberapa pasal dengan ketentuan yang berbeda-beda.  Pasal 1 mengatur tentang pengertian telekomunikasi, alat telekomunikasi atau perlengkapan yang digunakan dalam komunikasi, perangkat telekomunikasi, segala sesuatu yang mendukung berjalannya telekomunikasi, pemancar radio menggunakan gelombang radio, jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi, pengguna jasa telekomunikasi, kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, keterhubungan antara jaringan telekomunikasi.
Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan telekomunikasi, hal tersebut dijabarkan secara jelas pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 seperti Alat telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggara telekomunikasi, Penyelenggara jaringan telekomunikasi, Penyelenggara jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi khusus, Interkoneksi, Menteri. Pada dasarnya tujuan dari adanya telekominikasi adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Telekomunikasi dikuasi oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Disini menteri bertindak sebagai penaggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Telekominukasi diselenggarakan dalam tiga hal yaitu penyeleggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara telekomunikasi khusus. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam telekomunikasi dibutuhkan perangkat telekomunikasi, spectrum radio, dan orbit satelit semua itu harus dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan pada undang-undang ini yang diatur pada Pasal 32 – Pasal 37. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi., seperti penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan. Untuk  melindungi privacy sesorang (pengguna jasa telekomunikasi) dibuatlah aturan mengenai pengamanan telekomunikasi, pada Pasal 42 Ayat 1 telah jelas sekali menerangkan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Dalam hal penyidikan undang-undang ini memberikan hak menyidik selain pada penyidik pejabat polisi Negara republic Indonesia juga diberikan hak kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Ketentuan pidana pada undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menyebutkan sanksi hukumpidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak 600.000.000. Akibat tumbuh kembang telekomunikasi yang sangat pesat dan banyak macamnya, semakin banyak juga kendala serta aturan yang diatur dalam undang-undang no 36 tersebut tentang telekomunikasi.
UU Informasi & Transaksi Elektronik
Sebuahnegara layaknya sebuah jaringan perusahaan yang membutuhkan alur informasi yang tak pernah henti. Guna memajukan Negara itu sendiri dan menyelaraskan kehidupan masyarakatnya. UUITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang perlindungan hokum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari  masayarakat infoprmasai dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1. Informasi elektronik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yana sah selama memenuhi persayaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 5 – Pasal 12. Pada bab IV menjelaskan mengenai setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan system elekronik dalam pembuatan tanda tangan elektronik, dan dibuat secara andal, aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system tersebut. Dalam undang-undang ini dijabarkan secara jelas mengenai transaksi elektronik, transaksi elektonik dapat dilakukan dalam lingkup public atau privat, transaksi elekronik yang dituangkan ke dalam kontrak elekronik mengikat para pihak, para pihak yang melakukan transaksi elktronik harus menggunakan system elektronik yang disepakati. Nama daomain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi juga telah diatur dalam undang-undang semua dijelaskan secara rinci pada Pasal 23 – Pasal 26. UUITE ini juga menjabarkan mengenai perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik, semua itu tertuang dalam Pasal 27 – Pasal 37. Jika terjadi sengketa pada transaksi elekronik unadang-undang ini memuat ketentuan yang mana masayarakat dapat mengajukan gugatannya terhadap pihak yang menimbulkan kerugian, gugatan tersebut dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Peran pemerintah dalam transaksi elekronik sangat baik dalam undang-undang ini, pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elekronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pemerintah masyarakat pun ikut berperan dalam hal ini melalui pengguanaan dan penyelenggaraan system elektronik dan transaksi elektronik.
Penyidikan dibidang ITE dilakikan dengan memeperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan public, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 1.000.000.000.

No comments:

Post a Comment