Monday, April 4, 2011

6 Hewan Hewan Mematikan Di Dunia

Binatang ini tidak seperti monster2 kebanyakan yang suka bersembunyi, bersiap2 saat mangsa mendekat dan menyergapnya.
Cukup hanya terdiam tanpa kata dia sudah bisa membunuh mangsa2 nya.

Duri2 yang terletak di hampir smua bagian binatang ini bagaikan parade jarum racun HYPODERMIC.
Setiap duri cukup untuk membunuh para penyelam dalam hitungan menit.
Tapi. . .
Yang mengerikan bukanlah kematiannya.
melainkan DETIK2 menjelang kematian.
Karena dikatakan racun dari Ikan ini sangat amat teramat menyiksa hingga sang korban lebih baik mengamputasi bagian tubuh yang terkena racun tsb daripada hidup sedetik pun dengan racun itu.

Beaked Sea Snake – Ular Laut

Kalau anda pergi liburan di kepulauan india dan asia, pantai-pantai daerah India atau di sekitar Teluk Persia , jgn heran kalo melihat binatang sejenis ular bisa berada di dalam laut lepas. Lebih bijaksana kalau anda menghindar dari Binatang ini.
Nama ilmiahnya Enhydrina Schistosa.
Racun binatang ini terkenal akan kesadisannya.
Seberapa sadis??
hmm, coba bayangkan 1.5 Milligrams…
sedikit kan ??
tapi jumlah racun segitu sudah lebih dari cukup untuk membuatmu “Tidur nyenyak bersama ikan2 di laut” untuk selama2nya.Amin..
Orang2 Singapore dan Hongkong sering menjadikan ular ini sebagai lauk makan malam. Kalau aja ular ini masih hidup pasti yang makan dah dikirim ke alam baka.. :D

The Lazy Clown – Ulat Badut Pemalas

Hidup di hutan amazon, di selatan Brazil .
anggota binatang serangga “LONOMIA“
nama aslinya Taturana Tatarana.
Binatang ini sejenis ulat2 pohon yang biasa kita liat.
tetapi yang berbeda dari ulat pohon kebanyakan.
duri2nya yang berjumlah ratusan tsb menyimpan jus2 racun2 yang mematikan dan sudah memakan belasan korban tiap tahunnya.
racunnya adalah ANTICOAGULANT paling extreme yang pernah ada.
ANTICOAGULANT bisa memecah belah dan menghancurkan susunan sel darah.
1 hal yang mengerikan ttg binatang ini. . .
km ga tau secara pastinya dimana dia merambat. . .
next thing you know is, that your blood will break down in a great agonizing of pain

The Arrow Poison Frog – katak panah beracun

Mereka adalah satu2nya hewan yang dikenal bisa membunuh manusia hanya dengan “SENTUHAN”
Racunnya terletak di bukan di taring atau lidahnya. . .
tetapi di kelenjar kulitnya.
Touch it and you will be dead. . .
Kodok2 cantik ini bisa melompat sejauh 2 meter tingginya.

The Cone Snail – Siput Beracun

Bentuknya emang indah. . . dan sepintas sangat tidak lah berbahaya. TAPI jgn salah dolo, dengan racun dari sengatnya (ujung pangkal mulutnya, yang tajam itu loh) yang bisa ditembakan kayak panah HARPOON, Bisa mengirimmu ke Alam Baka hanya dalam waktu 4 MENIT.
Death Express. . .
Saking hebatnya, tembakan panahnya bisa menembus baju Selam yang tebal sekalipun.
Syaraf2 akan menjadi malfungsi, korban akan jatuh kedalam keadaan “beku” dimana tak ada otot yang bisa di gerakan.
Saking dashyat nya, racun binatang ini di kembangkan oleh CIA untuk senjata pelumpuh. . .

Dragon Centipede

Lipan2 ini biasanya hidup didaerah yang lembab, nah bro bagi yang jarang ganti KoLor alias semak, ati2 tar lembab (tar malem2 digerayangin).
ntuk mencegah sengatan dari binatang ini, stay away alias menjauh aja, gampang kan? tapi kalo dia ngotot mau ngigit, ya udah kasih aja..karena sebenernya gapapa digigit kelabang. . . sebab kelabang tidak diketahui punya venom yang lethal atau berbahaya. . . kamu bisa kompres alkohol. . . dan minum obat2 anti sakit kayak Ponstan atau Panadol.kalo bengkaknya tambah gede baru ke dokter aja.

Sumber : http://roghuzshy.wordpress.com/2009/03/12/6-hewan-hewan-mematikan-di-dunia/

Monday, March 21, 2011

Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi



Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.         Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·                     Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·                     Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·                     Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.       Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Disamping adanya cybercrime di atas, ancaman-ancaman untuk komputer sangat macam-macam. Untuk mengamankan komputer anda mulailah dengan melindunginya dari pencuri, dari kerusakan fisik atau dari seseorang yang telah mencurinya. Berikutnya, pelajari bagaimana mencegah agar orang lain tidak menerobos komputer anda secara elektronik, dan bagaimana melindingi komunikasi anda sementara mereka bergerak antara komputer anda dan komputer lain.



Jenis-jenis ancaman (threat)
Ada beberapa jenis ancaman (threat) yang mengganggu keamanan komputer anda, antara lain:
1. Virus
Virus komputer adalah sebuah program kecil yang memasuki komputer anda dan membuat komputer anda memproduksi bsnysk salinan yang dikirimkan ke komputer lain. Virus dapat membawa salinan mereka ke program lain atau pesan-pesan email dan menginfeksi komputer yang menjalankan program atau melampirkan email.
2. Worm
Worm memanfaatkan celah-celah keamanan komputer. Ia meneliti jaringan komputer yang mempunyai celah keamanan dan menyebarkan dirinya dengan sebuah salinan dirinya sendiri. Ia dapat meminta komputer yang terinfeksi untuk meminta halaman web yang sama secara berulang-ulang atau mengirimkan email sampah ke alamat email yang sama, membanjiri server target dengan permintaan pelayaan.
3. Virus Makro
Makro adalah serangkaian perintah yang dapat dikombinasikan dan diberi nama tunggal untuk eksekusi dengan kombinasi keystroke. Makro yang ditulis dengan tujuan menyebabkan masalah pada penggunanya disebut virus makro.
4. Trojan Horse
Adalah sebuah program yang megklaim bahwa ia melakukan sesuatu, tetapi sesungguhnya melakukan yang lain. Ia mengklaim sebagai perangkat lunak game atau aplikasi, tetapi ketika anda menjalankannya, ia dapat merusak file anda.
5. Virus E-mail
Menyebar dengan melekatkan dirinya ke pesan email, sehingga ia secara otomatis menciptakan dan mengirim virus.
6. E-mail Bomb
E-mail Bomb bukanlah pesan email tunggal, tetapi sejumlah besar pesan email yang dikirim kealamat yang sama untuk membanjiri layanan email.
7. Hoax
Anda dapat diperdaya untuk merudak komputer anda. Seseorang dapat menyamar menjadi pakar yang mengingatkan anda mengenai file yang berbahaya pada konputer anda, file tersebut mungkin adalah bagian terpenting dari sistem operasi.
8. Trapdoor
Titik masuk tak terdokumentasi rahasia di satu program untuk memberikan akses tanpa metode-metode otentifikasi normal. Trapdoor adalah kode yang menerima suatu barisan masukan khusus atau dipicu dengan menjalankan ID  pemakai tertentu atau berisan kejahatan tertentu. Trapdoor menjadi ancaman ketika digunakan pemrogram jahat untuk memperoleh pengaksesan tak diotorisasi.
9. Logic Bomb
Logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa suatu kumpulan kondisi di sistem. Ketika kondisi-kondisi yang dimaksud ditemui, logic mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aki tak diotorisasi.
Logic Bomb menempel pada suatu program resmi yang diset meledak ketika kondisi-kondisi tertentu dipenuhi.
10. Bacteria
Program yang mengkonsumsi sumber daya sistem dengan mereplikasi dirinya sendiri. Bacteria tidak secara eksplisit merusak file. Tujun program ini hanya satu yaitu mereplikasi dirinya. Program bacteria yang sederhana bisa hanya mengeksekusi dua kopian dirinya secara simultan pada sistem multiprogramming atau menciptakan dua file baru, masing-masing adalah kopian filr program bacteria. Kedua kopian ini kemudian mengkopi dua kali, dan seterusnya.
11. Spam
Adalah sejenis komersial email yang menjadi sampah mail (junkmail).
Para spammer dapat mengirimi jutaan email via internet untuk kepentingan promosi produk/info tertentu. Efeknya sangat mengganggu kenyamanan email pengguna dan berpotensi juga membawa virus/worm/trojan.
12. Spyware
Spyware adalah suatu program dengan tujuan menyusupi iklan tertentu (adware) atau mengambil informasi penting di komputer pengguna. Spyware berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna dan mencuri data-data tertentu di komputer pengguna untuk dikirim ke hacker. Efek spyware akan mengkonsumsi memory komputer sehingga komputer menjadi lambat atau hang.




Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

IT Forensik




Kejahatan di dunia maya atau yang biasa disebut dengan Cyber Crime. Cyber Crime merupakan salah satu tingkat kejahatan yang pertumbuhannya paling cepat di negeri ini dan oleh karena itu dibutuhkan keahlian forensik dalam bidang IT. Yang dimaksud dengan ilmu forensik Ilmu adalah “… ilmu apapun yang digunakan untuk tujuan  hukum … (menyediakan) tidak memihak bukti ilmiah untuk digunakan dalam pengadilan hukum, dan dalam penyelidikan dan pengadilan pidana ….”

Berikut adalah beberapa  masalah yang perlu diperhatikan dalam IT forensik:
• Jumlah data yang perlu diteliti dalam tiap kasus meningkat setiap tahunnya;
• perangkat lunak Forensik tidak stabil saat memproses besar jumlah data;
• Penegakan Hukum memiliki backlog besar dalam memproses kasus dalam waktu tertentu;
• Lebih banyak dan tekanan lebih banyak ditempatkan pada penyidik forensik digital untuk menghasilkan hasil yang dapat diandalkan dalam waktu yang sedikit.

Dalam IT forensik kemampuan analisis sangat dibutuhkan,karena untuk mengetahui suatu fakta ataupun mengusut suatu kasus maka harus memiliki kemampuan logika dan analisis yang baik. Menurut kebiasaannya, analisa data komputer dihubungkan dengan data pada media penyimpanan komputer, sedangkan untuk analisa data jaringan dihubungkan dengan data yang melintas pada suatu jaringan. Sebagai alat dan teknik analisa yang sering digunakan, kedua displin ini sudah terjalin. Kombinasi antara kemampuan analisis data komputer dan jaringan sangat penting untuk menangani suatu kejadian dan sebagai pendukung operasional. Untuk kedua analisis data yaitu analisis data komputer dan jaringan, maka proses analisa terdiri atas tahap – tahap berikut :
1.    Acquisition (didapatnya) : memperoleh data dari sumber yang mungkin untuk data yang relevan, serta memeriksakan prosedur untuk integritas data dari sumber data.
2.    Examination (pengujian) : penggunaan metode otomatis untuk menyelidiki data yang diperoleh
3.    Utilization (pemanfaatan) : laporan dari hasil pengujian, yang mana meliputi penggunaan tindakan dalam pengujian dan saran untuk peningkatan.
4.    Review (tinjauan ulang) : melakukan tinjauan ulang untuk proses dan praktek dalam konteks tugas yang sekarang untuk mengidentifikasi kekurangbijakan, kesalahan prosedur dan permasalahan lain yang perlu untuk ditinjau ulang. Pelajaran untuk mempelajari pada sepanjang tahap tinjauan ulang harus disatukan kedalam usaha analisa data berikutnya. 

Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Auditing-around the computer
Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.
Kelemahannya:
1.    Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
2.    Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
3.    Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
4.    Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
5.    Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
6.    Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit

Auditing-through the computer
Pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.

Wednesday, March 9, 2011

Regulasi &Peraturan TSI


UU No.19 HAK
      HAKI merupakan  singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI  adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
-          Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
-          Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Jadi HAKI diberikan kepads individual maupun kelompok yang disebut pencipta, yang menciptakan suatu karya yang sebelumnya belum pernah ada, asli hasil pemikiran ataupun temuan mereka.
UU No.36 Telekomunikasi
      Secara umum telekomunikasi berarti teknik pengiriman atau penyampaian informasi dari suatu tempat ke tempat lain. Telekomunikasipun diatur dalam undang-undang no.36 yang terbagi dalam beberapa pasal dengan ketentuan yang berbeda-beda.  Pasal 1 mengatur tentang pengertian telekomunikasi, alat telekomunikasi atau perlengkapan yang digunakan dalam komunikasi, perangkat telekomunikasi, segala sesuatu yang mendukung berjalannya telekomunikasi, pemancar radio menggunakan gelombang radio, jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi, pengguna jasa telekomunikasi, kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, keterhubungan antara jaringan telekomunikasi.
Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan telekomunikasi, hal tersebut dijabarkan secara jelas pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 seperti Alat telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggara telekomunikasi, Penyelenggara jaringan telekomunikasi, Penyelenggara jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi khusus, Interkoneksi, Menteri. Pada dasarnya tujuan dari adanya telekominikasi adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Telekomunikasi dikuasi oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Disini menteri bertindak sebagai penaggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Telekominukasi diselenggarakan dalam tiga hal yaitu penyeleggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara telekomunikasi khusus. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam telekomunikasi dibutuhkan perangkat telekomunikasi, spectrum radio, dan orbit satelit semua itu harus dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan pada undang-undang ini yang diatur pada Pasal 32 – Pasal 37. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi., seperti penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan. Untuk  melindungi privacy sesorang (pengguna jasa telekomunikasi) dibuatlah aturan mengenai pengamanan telekomunikasi, pada Pasal 42 Ayat 1 telah jelas sekali menerangkan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Dalam hal penyidikan undang-undang ini memberikan hak menyidik selain pada penyidik pejabat polisi Negara republic Indonesia juga diberikan hak kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Ketentuan pidana pada undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menyebutkan sanksi hukumpidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak 600.000.000. Akibat tumbuh kembang telekomunikasi yang sangat pesat dan banyak macamnya, semakin banyak juga kendala serta aturan yang diatur dalam undang-undang no 36 tersebut tentang telekomunikasi.
UU Informasi & Transaksi Elektronik
Sebuahnegara layaknya sebuah jaringan perusahaan yang membutuhkan alur informasi yang tak pernah henti. Guna memajukan Negara itu sendiri dan menyelaraskan kehidupan masyarakatnya. UUITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang perlindungan hokum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari  masayarakat infoprmasai dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1. Informasi elektronik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yana sah selama memenuhi persayaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 5 – Pasal 12. Pada bab IV menjelaskan mengenai setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan system elekronik dalam pembuatan tanda tangan elektronik, dan dibuat secara andal, aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system tersebut. Dalam undang-undang ini dijabarkan secara jelas mengenai transaksi elektronik, transaksi elektonik dapat dilakukan dalam lingkup public atau privat, transaksi elekronik yang dituangkan ke dalam kontrak elekronik mengikat para pihak, para pihak yang melakukan transaksi elktronik harus menggunakan system elektronik yang disepakati. Nama daomain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi juga telah diatur dalam undang-undang semua dijelaskan secara rinci pada Pasal 23 – Pasal 26. UUITE ini juga menjabarkan mengenai perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik, semua itu tertuang dalam Pasal 27 – Pasal 37. Jika terjadi sengketa pada transaksi elekronik unadang-undang ini memuat ketentuan yang mana masayarakat dapat mengajukan gugatannya terhadap pihak yang menimbulkan kerugian, gugatan tersebut dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Peran pemerintah dalam transaksi elekronik sangat baik dalam undang-undang ini, pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elekronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pemerintah masyarakat pun ikut berperan dalam hal ini melalui pengguanaan dan penyelenggaraan system elektronik dan transaksi elektronik.
Penyidikan dibidang ITE dilakikan dengan memeperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan public, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 1.000.000.000.

Friday, January 7, 2011

Telematika sebagai Model Bisnis Baru di Bidang Otomotif


Telematika sebagai Model Bisnis Baru di Bidang Otomotif  
Teknologi telematika pembawa konvergensi dua arah telekomunikasi selular dalam mobil dengan layanan infotainment. Secara historis, model usaha industri otomotif telah menjadi salah satu perusahaan besar dari skala waktu panjang untuk produksi  dan jauh dari sistem elektronik yang  mutakhir. Namun sekarang model bisnis dan desain lingkungan industry otomotif telah mengalami perubahan dan pertumbuhan yang cepat. Telematika membuat telekomunikasi dan informasi pengemudi mobil banyak berubah. Beberapa perusahaan telah menerapkan konsep telematika dan berusaha menjadi yang pertama di industri mobil yang paling baru dan canggih pada aplikasinya. Sebagai contoh Viasat ( a Magneti Marelli dan Telecom Italia bersama ventura) telah menghasilkan versi prototype dari sebuah “mobil internet” termasuk “wirelessCar” (Volvo, Ericsson) dan “OnStar” (General Motors). Perusahaaan tersebut diatas menyadari bahwa kita berada di ambang sebuah revolusi produsen mobil yang cukup banyak melebihi produsen telekomunikasi dan lebih besar dari penyedia layanan.
Dengan telematika maka ditawarkan kemudahan bagi konsumen, dimana konsumen akan mengetahui posisi mereka berada, menghindari jalan yang padat, pengemudi dapat terdeteksi secara suara saat masuk dalam mobil. PDA yang telah diatur sesuai dengan pengenalan suara kita dapat kita gunakan untuk menghubungi seseorang layaknya telepon genggam hanya dengan bersuara tanpa menyentuhnya sehingga pandangan kita tetap konsentrasi pada situasi jalan raya. 


Gambar 1 Telematika Rantai Nilai
Telematika Menawarkan Rantai Nilai Baru
          Radio mobil yang bermutasi ke dalam berbagai produk dengan komunikasi meningkat dan hiburan fungsional, mulai dengan konvergensi digital audio dan fungsi navigasi ke dalam satu unit. Untuk kedepannya mungkin kita akan melihat konversi dengan game konsol, PDA-jenis fungsionalitas, dan konektivitas internet. Dengan ponsel atau set-top box, kita dapat mengurangi biaya hardware yang lebih tinggi dengan berbasis server aplikasi sebagai transfer data nirkabel. Namun biaya tergantung pada relatife biaya-kendaraan hardware versus biaya airtime per byte.
            Kesimpulannya, Industri otomotif sedang menghadapi sesuatu yang menarik dan menantang dalam sejarah. Desain baru dan tantangan konektivitas internet .
Daftar pustaka
http://www.cs.york.ac.uk/rts/docs/Xilinx-datasource-2003-q1/Xcell%20Journal%20Articles/xcell_pdfs/xc_telematics44.pdf

Tuesday, October 12, 2010

Kemajuan Telematika di Indonesia

Kemajuan Telematika di Indonesia
TELEMATIKA yang merupakan wujud sinergi telekomunikasi dan informatika semakin nyata perannya sebagai penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibuktikan negara industri maju dan industri baru yang karena kemampuan menerapkan teknologi ini mereka mampu menggerakkan perekonomian. Di lingkungan ASEAN saja, Singapura dan Malaysia beberapa tahun lalu telah menerapkan aplikasi telematika masing-masing yaitu dengan program Singapore One dan Malaysia Super Corridor.
Sementara itu Indonesia sendiri beberapa tahun lalu sebenarnya telah menggelar Program Nusantara 21 dengan tujuan serupa, namun dengan lingkup yang jauh lebih besar, yaitu untuk mengembangkan prasarana telematika nasional yang menjangkau ke seluruh provinsi, termasuk menghubungkannya ke prasarana informasi regional dan internasional.

Telematika pada prinsipnya merupakan prasarana Pusat Informasi Nasional (PIN) atau sebagai jaringan komunikasi gabungan berbagai media transmisi, satelit, serat optik, kabel tembaga, kabel koaksial, dan radio untuk membawa berbagai macam informasi dengan cakupan yang menyeluruh dalam batas-batas yudiksi negara.
Saat ini telah digelar berbagai jenis prasarana transmisi seperti SKSO (Sistem Komunikasi Serat Optik), GMD (Gelombang Mikro Digital), jaringan satelit, dan SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut). Di Pulau Jawa misalnya, SKSO digunakan sebagai jaringan tulang punggung jalur utara dan selatan. Se-dangkan jaringan satelit dimanfaatkan untuk menghubungkan berbagai lokasi, baik dari daerah pelosok hingga pusat bisnis dengan menggunakan teknologi Intermediate Data Rate (IDR), Time Division Multiple Access (TDMA), Indosat Business Services (IBS), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) beberapa tahun ini telah menghubungkan Jakarta dan Surabaya yang selanjutnya terhubung dengan jaringan internasional. Sistem yang sama juga menghubungkan Pulau Jawa dan Kalimantan yaitu Surabaya dan Banjarmasin. Daerah lain di luar Pulau Jawa pada umumnya menggunakan GMD dan satelit sebagai prasarana utama.

Di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam telah tergelar kabel serat optik dengan menggunakan teknologi SDH yang membentuk konfigurasi ring dengan keandalan jaringan sangat tinggi. Untuk jaringan akses yang terdekat dengan pelanggan selain jaringan akses kabel tembaga saat ini juga telah tersedia jaringan akses lainnya yaitu jaringan akses radio dan jaringan akses serat optik di beberapa lokasi pusat bisnis.
Secara garis besar, sasaran pengembangan prasarana telematika Indonesia adalah berupa terwujudnya prasarana informasi yaitu adimarga kepulauan, kota multimedia, dan pusat akses masyarakat multimedia Nusantara.
DAN dalam kaitan dengan itu telah dikeluarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 tentang langkah strategis meningkatkan kemampuan telematika yang diarahkan dalam mendukung konsep wawasan Nusantara dan menghadapi kemungkinan persaingan global.

Sebagai perwujudan dari Keppres tersebut dibentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang telah mengidentifikasi beberapa aplikasi pemacu telematika yang mencakup berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta dan yang menyangkut masyarakat umum.

Di sektor pemerintahan ada aplikasi yang berkaitan dengan pemberdayaan aparatur negara seperti RI-Net, Simkri, dan APBN-Net. Sementara itu ada aplikasi pendukung pertahanan keamanan negara yaitu Sistem Informasi Ratih, Linmas, K3I-ABRI, Sistem Informasi Sumda. Sedangkan untuk sektor swasta digelar aplikasi pencipta daya saing bisnis seperti perniagaan elektronis (electronic commerce), Electronic Data Interchange (EDI), perbankan elektronis, dan Kadin-Net.

Aplikasi pembangunan informasi dasar seperti SIP (Sistem Informasi Penduduk), SIG (Sistem Informasi Geografi), Sistem Informasi Hukum dan Perundang-undangan, dan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan. Sementara itu beberapa aplikasi yang bertujuan untuk memperkaya hidup masyarakat yang mulai dirintis adalah Serambi Depan Informasi, Teledukasi, dan Telemedik.

MELIHAT skenario pembangunan jaringan telematika di Indonesia yang akan mencakup enam cincin jaringan telematika jelas jauh lebih besar dari Singapore One dan Malaysia Super Corridor. Pembangunan ini jelas memerlukan anggaran yang sangat besar. Nyatanya dalam tiga tahun terakhir ini sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, pembangunan telematika terbentur kendala pendanaannya. Untuk saat ini tengah disusun perencanaan strategis untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pembangunannya.

Seperti dikemukakan Sekretaris Tim Koordinasi Telematika Indonesia Ichjar Musa, pembangunan telematika Indonesia selanjutnya akan mengoptimalkan kondisi prasarana telematika yang telah ada, baik yang dibangun oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta. Ia melihat kegiatan pembangunan prasarana telematika belum terkoordinasi dengan baik dan menjadi bagian yang penting dalam pembangunan jangka panjang Indonesia, seperti halnya dengan pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Oleh karenanya koordinasi antara instansi pemerintah diperlukan dalam pembangunan telematika, yaitu untuk menghindarkan tumpang tindih pembangunan prasarana oleh beberapa instansi, dan mengarahkan instansi terkait dalam pengembangan sumber-sumber daya yang mendukung telematika Indonesia.

Dalam satu koordinasi perlu segera disusun suatu masterplan pembangunan telematika Indonesia yang menyangkut aspek prasarana, aplikasi, dan sumber daya. “Masterplan ini nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam pembangunan telematika Indonesia,” ujarnya.

Dengan terbatasnya dana dari pemerintah, peranan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini perlu digalang, baik dalam segi pendanaan maupun keterlibatan dalam pemanfaatan sarana yang ada. Dengan adanya keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini, maka perlu disusun pedoman pelaksana teknis yang jelas guna mempercepat pembangunannya secara efisien serta memberikan kemudahan bagi swasta dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana yang dibangun.

Meskipun demikian dalam pembangunan telematika Indonesia ini perlu tetap diwaspadai masalah interkoneksi dan integrasi antarjaringan yang ada. Menurut dia, Indonesia perlu menerapkan suatu sistem telematika yang terbuka (open system) dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi, yang mendorong kreativitas dan produktivitas yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Pembangunan fisik telematika diakui belum diikuti dengan penyiapan perangkat hukum. Peraturan perundangan yang sampai saat ini masih diperlukan adalah kevaliditasannya adalah mengenai hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronis, khususnya dalam pelaksanaan pembuktiannya. Sebagai contoh adalah pembayaran yang dilakukan melalui Internet (e-commerce), pertukaran data yang dilakukan secara elektronis (electronic data interchange).

Beberapa sasaran yang akan dituju dalam program telematika Indonesia adalah mengidentifikasi bahan-bahan berupa peraturan internasional dan nasional secara lengkap yang meliputi peraturan bidang telekomunikasi, penyiaran, hak kekayaan internasional, dan transaksi yang dilakukan secara elektronis. Sasaran ini merupakan target sampai tahun 1999, namun belum sepenuhnya terlaksana.

Sampai tahun ini, menurut rencana telah diratifikasi peraturan yang dapat mendukung telematika, ITU Convention, Interlectual Property Right (TRIPs) dan tersusunnya rekomendasi hasil penelitian tentang peraturan yang harus siap dalam upaya mendukung penyelenggaraan telematika.

Selain itu direncanakan pada tahun 2001-tahun 2003 akan tercipta peraturan tentang Telematika Indonesia sebagai hasil dari harmonisasi dari peraturan perundangan yang telah ada (baik internasional dan nasional).
Diharapkan pula tercipta peraturan penyelenggaraan teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum, terciptanya kondisi yang dapat mendukung penegakan hukum dalam bidang HKI, dan jaminan bagi penanaman modal asing. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu budaya bertransaksi melalui media elektronik dan diterimanya keabsahan dari hasil transaksi dan pembuktian transaksi tersebut.

Sumber : http://bangunariyanto.wordpress.com/2010/01/06/kemajuan-telematika-di-indonesia/

Sekilas Tentang Telematika

TELEMATIKA
           Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika. Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. Telekomunikasi mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.

Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
* Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
* Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
* Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics)

           Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi :
* Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten,pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
* Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk m engolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
            Sumber: http://qkeyris.blogspot.com/2009/01/pengertian-telematika.html

HUKUM TELEMATIKA 


UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional

Untuk Indonesia, UU ITE (hukum siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan[20]. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan[21].

Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991, adalah seperti tertuang dalam gambar berikut[22] :



 
Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum).

Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima, akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.

Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati, tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.