Tuesday, October 12, 2010

Kemajuan Telematika di Indonesia

Kemajuan Telematika di Indonesia
TELEMATIKA yang merupakan wujud sinergi telekomunikasi dan informatika semakin nyata perannya sebagai penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibuktikan negara industri maju dan industri baru yang karena kemampuan menerapkan teknologi ini mereka mampu menggerakkan perekonomian. Di lingkungan ASEAN saja, Singapura dan Malaysia beberapa tahun lalu telah menerapkan aplikasi telematika masing-masing yaitu dengan program Singapore One dan Malaysia Super Corridor.
Sementara itu Indonesia sendiri beberapa tahun lalu sebenarnya telah menggelar Program Nusantara 21 dengan tujuan serupa, namun dengan lingkup yang jauh lebih besar, yaitu untuk mengembangkan prasarana telematika nasional yang menjangkau ke seluruh provinsi, termasuk menghubungkannya ke prasarana informasi regional dan internasional.

Telematika pada prinsipnya merupakan prasarana Pusat Informasi Nasional (PIN) atau sebagai jaringan komunikasi gabungan berbagai media transmisi, satelit, serat optik, kabel tembaga, kabel koaksial, dan radio untuk membawa berbagai macam informasi dengan cakupan yang menyeluruh dalam batas-batas yudiksi negara.
Saat ini telah digelar berbagai jenis prasarana transmisi seperti SKSO (Sistem Komunikasi Serat Optik), GMD (Gelombang Mikro Digital), jaringan satelit, dan SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut). Di Pulau Jawa misalnya, SKSO digunakan sebagai jaringan tulang punggung jalur utara dan selatan. Se-dangkan jaringan satelit dimanfaatkan untuk menghubungkan berbagai lokasi, baik dari daerah pelosok hingga pusat bisnis dengan menggunakan teknologi Intermediate Data Rate (IDR), Time Division Multiple Access (TDMA), Indosat Business Services (IBS), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) beberapa tahun ini telah menghubungkan Jakarta dan Surabaya yang selanjutnya terhubung dengan jaringan internasional. Sistem yang sama juga menghubungkan Pulau Jawa dan Kalimantan yaitu Surabaya dan Banjarmasin. Daerah lain di luar Pulau Jawa pada umumnya menggunakan GMD dan satelit sebagai prasarana utama.

Di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam telah tergelar kabel serat optik dengan menggunakan teknologi SDH yang membentuk konfigurasi ring dengan keandalan jaringan sangat tinggi. Untuk jaringan akses yang terdekat dengan pelanggan selain jaringan akses kabel tembaga saat ini juga telah tersedia jaringan akses lainnya yaitu jaringan akses radio dan jaringan akses serat optik di beberapa lokasi pusat bisnis.
Secara garis besar, sasaran pengembangan prasarana telematika Indonesia adalah berupa terwujudnya prasarana informasi yaitu adimarga kepulauan, kota multimedia, dan pusat akses masyarakat multimedia Nusantara.
DAN dalam kaitan dengan itu telah dikeluarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 tentang langkah strategis meningkatkan kemampuan telematika yang diarahkan dalam mendukung konsep wawasan Nusantara dan menghadapi kemungkinan persaingan global.

Sebagai perwujudan dari Keppres tersebut dibentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang telah mengidentifikasi beberapa aplikasi pemacu telematika yang mencakup berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta dan yang menyangkut masyarakat umum.

Di sektor pemerintahan ada aplikasi yang berkaitan dengan pemberdayaan aparatur negara seperti RI-Net, Simkri, dan APBN-Net. Sementara itu ada aplikasi pendukung pertahanan keamanan negara yaitu Sistem Informasi Ratih, Linmas, K3I-ABRI, Sistem Informasi Sumda. Sedangkan untuk sektor swasta digelar aplikasi pencipta daya saing bisnis seperti perniagaan elektronis (electronic commerce), Electronic Data Interchange (EDI), perbankan elektronis, dan Kadin-Net.

Aplikasi pembangunan informasi dasar seperti SIP (Sistem Informasi Penduduk), SIG (Sistem Informasi Geografi), Sistem Informasi Hukum dan Perundang-undangan, dan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan. Sementara itu beberapa aplikasi yang bertujuan untuk memperkaya hidup masyarakat yang mulai dirintis adalah Serambi Depan Informasi, Teledukasi, dan Telemedik.

MELIHAT skenario pembangunan jaringan telematika di Indonesia yang akan mencakup enam cincin jaringan telematika jelas jauh lebih besar dari Singapore One dan Malaysia Super Corridor. Pembangunan ini jelas memerlukan anggaran yang sangat besar. Nyatanya dalam tiga tahun terakhir ini sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, pembangunan telematika terbentur kendala pendanaannya. Untuk saat ini tengah disusun perencanaan strategis untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pembangunannya.

Seperti dikemukakan Sekretaris Tim Koordinasi Telematika Indonesia Ichjar Musa, pembangunan telematika Indonesia selanjutnya akan mengoptimalkan kondisi prasarana telematika yang telah ada, baik yang dibangun oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta. Ia melihat kegiatan pembangunan prasarana telematika belum terkoordinasi dengan baik dan menjadi bagian yang penting dalam pembangunan jangka panjang Indonesia, seperti halnya dengan pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Oleh karenanya koordinasi antara instansi pemerintah diperlukan dalam pembangunan telematika, yaitu untuk menghindarkan tumpang tindih pembangunan prasarana oleh beberapa instansi, dan mengarahkan instansi terkait dalam pengembangan sumber-sumber daya yang mendukung telematika Indonesia.

Dalam satu koordinasi perlu segera disusun suatu masterplan pembangunan telematika Indonesia yang menyangkut aspek prasarana, aplikasi, dan sumber daya. “Masterplan ini nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam pembangunan telematika Indonesia,” ujarnya.

Dengan terbatasnya dana dari pemerintah, peranan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini perlu digalang, baik dalam segi pendanaan maupun keterlibatan dalam pemanfaatan sarana yang ada. Dengan adanya keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini, maka perlu disusun pedoman pelaksana teknis yang jelas guna mempercepat pembangunannya secara efisien serta memberikan kemudahan bagi swasta dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana yang dibangun.

Meskipun demikian dalam pembangunan telematika Indonesia ini perlu tetap diwaspadai masalah interkoneksi dan integrasi antarjaringan yang ada. Menurut dia, Indonesia perlu menerapkan suatu sistem telematika yang terbuka (open system) dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi, yang mendorong kreativitas dan produktivitas yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Pembangunan fisik telematika diakui belum diikuti dengan penyiapan perangkat hukum. Peraturan perundangan yang sampai saat ini masih diperlukan adalah kevaliditasannya adalah mengenai hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronis, khususnya dalam pelaksanaan pembuktiannya. Sebagai contoh adalah pembayaran yang dilakukan melalui Internet (e-commerce), pertukaran data yang dilakukan secara elektronis (electronic data interchange).

Beberapa sasaran yang akan dituju dalam program telematika Indonesia adalah mengidentifikasi bahan-bahan berupa peraturan internasional dan nasional secara lengkap yang meliputi peraturan bidang telekomunikasi, penyiaran, hak kekayaan internasional, dan transaksi yang dilakukan secara elektronis. Sasaran ini merupakan target sampai tahun 1999, namun belum sepenuhnya terlaksana.

Sampai tahun ini, menurut rencana telah diratifikasi peraturan yang dapat mendukung telematika, ITU Convention, Interlectual Property Right (TRIPs) dan tersusunnya rekomendasi hasil penelitian tentang peraturan yang harus siap dalam upaya mendukung penyelenggaraan telematika.

Selain itu direncanakan pada tahun 2001-tahun 2003 akan tercipta peraturan tentang Telematika Indonesia sebagai hasil dari harmonisasi dari peraturan perundangan yang telah ada (baik internasional dan nasional).
Diharapkan pula tercipta peraturan penyelenggaraan teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum, terciptanya kondisi yang dapat mendukung penegakan hukum dalam bidang HKI, dan jaminan bagi penanaman modal asing. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu budaya bertransaksi melalui media elektronik dan diterimanya keabsahan dari hasil transaksi dan pembuktian transaksi tersebut.

Sumber : http://bangunariyanto.wordpress.com/2010/01/06/kemajuan-telematika-di-indonesia/

Sekilas Tentang Telematika

TELEMATIKA
           Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika. Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. Telekomunikasi mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.

Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
* Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
* Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
* Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics)

           Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi :
* Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten,pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
* Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk m engolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
            Sumber: http://qkeyris.blogspot.com/2009/01/pengertian-telematika.html

HUKUM TELEMATIKA 


UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional

Untuk Indonesia, UU ITE (hukum siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan[20]. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan[21].

Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991, adalah seperti tertuang dalam gambar berikut[22] :



 
Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum).

Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima, akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.

Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati, tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.